JAKARTA (SUARAINDONESIA.NET) Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, sangat menyayangkan adanya tindakan pencopotan alat bantu dengar (ABD) Naufal Athallah saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional, pada 14 Mei lalu.
Menurutnya, penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
“Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senafas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para penyandang disabilitas di dunia pendidikan di tanah air” terang Dhahana.
Terlebih, tutur Dhahana, Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong terlaksananya sistem pendidikan yang inklusif.
“Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif,” imbuhnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan beragam regulasi, pemerintah berupaya secara berkesinambungan meningkatkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Salah satu bentuk upaya pemerintah, sambung Dhahana yaitu dengan masuknya penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Namun, diakuinya masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik termasuk di dunia pendidikan tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman terkait hak penyandang disabilitas.
“Apa yang menimpa adinda Naufal ini tentu menjadi perhatian kami untuk selanjutnya akan kami komunimasikan bersama Kemendikbudristekdikti sehingga kejadian serupa tidak perlu terulang kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menilai apa yang menimpa Naufal menunjukan masih adanya kalangan masyarakat yang belum dengan baik memahami pentingnya penghormatan HAM bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Ia meyakini pentingnya menggencarkan diseminasi HAM terkait penyandang disabilitas kepada berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali di dunia pendidikan.
“Langkah ini penting dilakukan agar berbagai elemen di dunia pendidikan termasuk penyelenggara UTBK, dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang pendidikan yang inklusif dan penghormatan hak-hak para penyandang disabilitas,” terangnya.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya kini tengah membangun kolaborasi bersama sejumlah sekolah dan pelajar SMA dan sederajat di Jakarta yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta HAM (Koppeta HAM) dalam menggencarkan pemahaman HAM termasuk hak para penyandang disabilitas di kalangan remaja.
“Harapannya dengan memupuk kesadaran HAM sedari dini kita dapat mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua,” pungkas Dhahana. (SI/RED)