Banyuwangi (SuaraIndonesia.net)–Pagi ini kamis 20 juni 2024 Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Banyuwangi memasang papan yang bertuliskan ” DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI ” di 2 tempat yakni di desa Ketapang masing-masing Warung panjang dan di LCM.
Pantauan awak media pemasangan papan tersebut di pimpin oleh kabid penegak perda beserta jajarannya
Kepala satuan polisi pamong praja Banyuwangi Drs Wawan Yadmadi M.si melalui kabid penegak perda Candra begini pejelasannya.
” Rencana pemasangan papan ini insyaallah sampai hari ini sudah 4 titik yang sudah kami pasang sambil kami sosialisasi ” ucap kabid penegak perda (kamis 20/06/24).
Lanjut Candra ” pemasangan papan ini ada 4 titik yakni di warung panjang, LCM kemudian pakem serta di padang bulan, kami berharap dengan adanya pemasangan plang ini praktek prostitusi di kabupaten banyuwangi tidak ada lagi prostitusi ” pungkas Candra.
Terpantau warga penghuni warung panjang ikut menyaksikan pemasangan papan tersebut namun tidak ada protes dari warga penghuni warung panjang. (*)