Oleh: Veri Kurniawan* S.ST., S.H
OPINI (SuaraIndonesia.net)–Pesta Demokrasi 2024 di Indonesia akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Tentu dana yang dianggarkan oleh pusat yang diambil dari APBN tidaklah kecil. Hal ini patut sekiranya masyarakat pada umumnya tidak fokus hanya mengamati dan mengikuti pesta demokrasinya saja atau hanya mengawal kemenangan kandidat yang didukungnya, tapi ada hal yang lebih penting yaiku menyelamatkan uang negara yang tidak lain uang rakyat.
Pemakai anggaran negara tak lain adalah KPU RI dan BAWASLU. Perlu kita ketahui juga berapa anggaran yang turun pada KPU dan BAWASLU disetiap daerah. Adapun alokasi dana anggaran KPPS kabupaten Banyuwangi tahun 2024 antara lain ada honor KPPS ketua sebesar Rp. 1.200.000, anggota Rp.1.100.000, petugas ketertiban, Rp. 700.000. Pembuatan TPS, alat pengganda dokumentasi atau formulir Rp. 500.000, konsumsi, operasional KPPS Rp. 1.000.000. Dari nominal yang sudah ditentukan, maka patut sekiranya tidak ada potongan ( diluar pajak ) bagi penerima tersebut.
Selain itu juga ada anggaran sewa printer, sewa terob. Ada indikasi tidak sama anggarannya antara tempat satu dengan tempat yang lain. Apakah tidak ada harga yang baku dan standar yang paten hingga harga yang dianggarkan sama semua? Jadi ini layak untuk diperhatikan bersama – sama selain untuk mengawal agar tidak ada kecurangan dalam pesta demokrasi 2024 ini.
Bersama KPU dan BAWASLU, mari bersama mewujudkan pesta demokrasi 2024 ini yang kredibel, transparan, jujur dan adil. Penulis meyakini bawha KPU maupun BAWASLU Banyuwangi objektif, independen dalam setiap pemilu yang berjalan dan penulis meyakini tidak ada ” warna ” tertentu yang mendominasi di dalamnya.
Bupati Banyuwangi juga berperan besar dalam kelancaran dan kondusifitas berjalannya pemilu 2024 di Banyuwangi ini. Penulis berharap Bupati Banyuwangi bisa tegas bersuara jika nantinya ada kecurangan maupun permainan di anggaran pemilu yang ada di Banyuwangi. Selain Bupati, kita berharap atas ketegasan dan gerak cepat petugas GAKKUMDU dan aparat penegak hukum benar – benar menindak tegas jika ada aduan pelanggaran pemilu.
*Penulis adalah Ketua FORUM ANALISIS KEBIJAKAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (FOSKAPDA) Banyuwangi