BANYUWANGI (SuaraIndonesia.net)–Dalam persoalan perusakan dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan capres-cawapres nomor urut 03 yang terjadi di Banyuwangi, M Yusuf Febri B, S.H, selaku Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Kabupaten Banyuwangi sebut ada unsur perbuatan tindak pidana pemilu.
Dirinya menjelaskan, bahwa jika merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu itu melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf g yang berbunyi, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Yusuf juga menyebutkan pasal 521, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan /atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Sesuai bunyi pasal tersebut, itu merupakan tindak pidana pemilu di mana sanksinya diatur dan ditegaskan,” terang Yusuf kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, agar para pihak yang berwajib segera turun tangan dan menangani persoalan tersebut, karena sudah jelas bunyi Undang-undang yang mengaturnya, kemudian tinggal bagaimana tindakan atau langkah tegas dari pihak yang berwenang dalam mengambil tindakan.
“Jangan sampai ada kesan pihak yang berwajib tebang pilih. Kita juga menginginkan pesta demokrasi 2024 ini berjalan dengan damai dan kondusif. Maka dari itu, kita percayakan kepada pihak yang berwajib menindak, karena kita percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik dan tidak tebang pilih,” ujar Yusuf.
“Tim Pemenangan Ganjar Mahfud di Banyuwangi sangat solid, jadi jangan main-main sama, kita karena kita tidak pernah memulai awal perbuatan melawan hukum di kubu manapun. Jadi kita berharap pihak berwajib kita tunggu ketegasannya,” pungkasnya. (mhn)