GRESIK (SUARAINDONESIA.NET) Ratusan relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran dan doa bersama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil putusan tersebut mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK, Senin (16/10/2023) siang.
Dalam putusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan MK dirayakan dengan penuh suka cita dan rasa haru oleh masyarakat yang menginginkan anak muda sebagai pemimpin bangsa khususnya kalangan anak muda di berbagai daerah.
Para generasi muda kini punya ruang demokrasi yang sama untuk maju sebagai calon pemimpin negara masa depan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya di kota-kota besar, kegembiraan atas putusan MK juga di sambut ratusan masyarakat yang di dominasi generasi muda yang bersama-sama mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena putusan MK membuat politisi muda yang sekarang menjabat sebagai Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memenuhi persyarakat mendaftarkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu tahun 2024.
Adi Sarminto mewakili ratusan masyarakat mengatakan Mas Gibran sapaan akrab Walikota Surakarta walaupun masih muda terbukti sukses memajukan Surakarta baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Ratusan relawan bolone Mas Gibran melaksanakan giat tasyakuran dan doa bersama untuk kemenangan Mas Gibran sebagai perwakilan dari para pemuda milenial. “Gibran Rakabuming Raka kini sudah menjadi contoh dan panutan para generasi milenial di negara ini bahwa sudah sepantasnya generasi muda untuk memimpin bangsa yang kita cintai menuju Indonesia Emas ditahun 2045,” katanya.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 pukul 19.45 s/d 20.30 WIB bertempat di Posko Relawan Bolone MAS GIBRAN Kabupaten Gresik di Dusun Sumengko Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.
Kegiatan Tasyakuran dan Doa Bersama Atas Kemenangan Para Pemuda Milenial Serta Menyambut Hari Sumpah Pemuda serta dalam rangka menyambut Putusan MK perihal mengabulkan gugatan batas usia minimal Capres – Cawapres RI pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang mana amar putusan “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah”.
Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri sekitar 400 orang relawan Bolone MAS GIBRAN RAKABUMING, serta beberapa tokoh Pemuda Milenial dari beberapa eleman antara lain seperti Adi Sarminto (Pembinas Relawan Bolone MAS GIBRAN Kabuaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban), Anugrah Buyung Ilmawan Ketua Relawan Bolone MAS GIBRANGresik, Hariyanto, Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Gresik.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak ibu yang menyempatkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan Tasyakuran dan Doa Bersama Atas Kemenangan Para Pemuda Milenial Serta Menyambut Hari Sumpah Pemuda oleh Relawan Bolone Mas Gibran Kabupaten Gresik untuk mendoakan Mas Gibram agar dapat memenangkan Pemilu 2024,”kata Anugrah Buyung Ilmawan.
Tentunya dengan adanya putusan tersebut membuka peluang besar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024. “Maka kedepan kami harapkan kepada semua Relawan Mas Gibran yang ada di Gresik untuk selalu berjuang sepenuh hati kedepan dalam mendukung semua apa yang menjadi keputusan Mas Gibran,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini Gibran menjabat sebagai Walikota Solo dan dinilai ber kinerja sangat baik dan bisa menjadikan kota Solo lebih baik. Relawan Bolone Mas Gibran Gresik berharapan kedepan Mas Gibran sebagai pemimpin muda dapat menjadi pemimpin yang lebih baik.
“Bahkan lebih baik dari Bapak Joko Widodo,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut dilanjutkan Doa Bersama untuk Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemimpin Muda dan Sebagai Cawapres RI pada Pemilu 2024. Doa dipimpin oleh Ustadz Abdul Rohman dari Ponpes Langitan Tuban. (SI/RED)