BANYUWANGI (SuaraIndonesia.net)–Setelah melewati beberapa tahapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 14 September 2023, menyepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, didamping Muhammad Ali Mahrus, serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Tampak pula hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Adapun Perda yang telah disahkan yaitu, Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Kemudian Perda tentang pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi yakni, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha. Berikutnya Perda pencabutan Perda No. 1 tahun 2015 tentang analisis dampak lalu lintas.
Perlu diketahui, dengan disahkannya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini, bertujuan supaya dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat. Hal ini merupakan wujud peran aktif dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim.
Dengan demikian akan mampu meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan. Selain itu, dengan terkelolanya potensi maritim dengan baik, akan berimplikasi positif terhadap kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Kemudian terkait pengesahan pencabutan dua Perda Kabupaten Banyuwangi tersebut adalah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditetapkannya Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas kelancaran pengesahan Perda tersebut serta berterima kasih kepada para pihak yang terkait.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan sehingga pembahasan kedua Raperda Kabupaten Banyuwangi dimaksud dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Ipuk, Kamis (14/9/2023).
Setelah sambutan Bupati selesai, kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan ketiga Raperda, rapat paripurna di gedung dewan itu lantas dinyatakan ditutup dan selesai. (moh)