BANYUWANGI (SuaraIndonesia.net)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) akan segera dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi terkait hearing atau dengar pendapat mengenai status tanah Masjid Baiturrahman Banyuwangi yang diduga berstatus hak milik (SHM).
Upaya pemanggilan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus kepada awak media usai menggelar hearing di ruang dewan, pada Kamis 14 September 2023. Mahrus sapaan akrabnya, mengatakan, untuk meminta keterangan terkait status kepemilikan tanah masjid dan proses pembuatan sertifikat, maka secepatnya akan diagendakan pemanggilan.
“Agenda berikutnya kita akan panggil BPN dan BPKAD Banyuwangi untuk meminta keterangan terkait status tanah milik siapa dan bagaimana proses suratnya dari tanah negara menjadi berstatus SHM dan wakaf itu seperti apa,” kata Mahrus, Kamis (14/9/2023).
Dalam agenda hearing yang berlangsung atas permintaan dari Tim Sayang Masjid Agung Baiturrahman Banyuwangi itu, Mahrus menuturkan, bahwa beberapa pihak, semuanya sama-sama menginginkan yang terbaik dan kondusif agar persoalan bisa clear.
“Kita harus tahu dengan jelas dulu status tanah masjidnya milik pemerintah daerah apa perseorangan. Nah, ternyata dari keterangan salah satu saksi yang masih hidup bahwa status tanah yang digunakan masjid itu adalah tanah milik negara berdasarkan surat kerawangan desa,” terang Mahrus.
Menurutnya, persoalan ini jika tidak dirunut dari awal, maka tidak akan selesai dan tidak tahu kebenarannya. Dengan demikian, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak yang terkait.
“Kita segera agendakan untuk memanggil para pihak untuk mencari solusi jalan keluarnya,” pungkasnya. (moh)