BANYUWANGI (SuaraIndonesia.net)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Adat Budaya Osing ternyata gagal diwujudkan menjadi sebuah Perda. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, pada Senin 11 September 2023.
Pria yang akrab disapa Sofiandi ini mengatakan kepada awak media, bahwa Raperda tersebut tidak bisa diteruskan karena hasil harmonisasi yang melibatkan sejumlah stakeholder menilai terdapat diskriminasi dan kurang universal sehingga mereka meminta Bapemperda untuk tidak meneruskan.
“Raperda ini diminta tidak diteruskan karena muatannya terlalu diskriminatif dan dinilai kurang universal sebagai payung hukum yang ruang lingkupnya meliputi seluruh Kabupaten Banyuwangi,” kata Sofiandi, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, Sofiandi menyampaikan, dari 17 usulan Raperda yang telah masuk ke Bapemperda DPRD Banyuwangi, hanya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Osing saja yang terganjal untuk dilanjutkan.
Pria berkacamata ini menjelaskan, ada beberapa suku lain yang bermukim di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga dalam harmonisasi itu disampaikan bahwa di tanah Blambangan ini tidak hanya ada Suku Osing saja.
“Budayanya kan banyak, tidak hanya Adat Osing. Kalau Perda jangkauannya seluruh adat harus terlindungi,” ujarnya.
Selanjutnya, Sofiandi menerangkan, jika saat ini ada beberapa Raperda yang belum dilakukan tahap harmonisasi. Yaitu, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Produk Unggulan Daerah, serta perubahan Perda Pekerja Migran Indonesia.
“Adapun Raperda pesantren menjadi salah satu yang telah dilakukan harmonisasi sehingga diharapkan pada Desember 2023 nanti bisa diwujudkan menjadi Perda,” harapnya. (moh)