BANYUWANGI (SuaraIndonesia.Net)–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi hingga tahun 2023 ini belum menampakkan sinyal telah selesainya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi yang telah digelar sejak 2017 lalu.
Hal ini disampaikan ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi saat ditemui awak media pada Senin 11 September 2023. Sofiandi sapaan akrabnya menyampaikan, beberapa tahun terakhir pembahasan Raperda LP2B ini mengalami deadlock dikarenakan belum tuntasnya perbaikan terkait hasil pemetaan by name by address lahan yang dilindungi yang belum diselesaikan oleh pihak eksekutif.
Menurut keterangan Sofiandi, pemetaan lahan produktif ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Begitu pemetaan selesai, lantas hasilnya diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan.
Akan tetapi, Sofiandi mengatakan, masih banyak kesalahan terkait dengan pemetaan pada by name by addressnya. Sungguh pun demikian Sofiandi mengakui bahwa eksekutif selama ini telah bekerja keras dalam memetakan LP2B.
“Karena memang pembahasan terakhir dari pansus kenapa deadlock, karena pihak pansus menginginkan adanya by name by address terkait dengan lahan-lahan yang dilindungi,” ujar Sofiandi, Senin (11/09/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, DPRD berharap Raperda LP2B ini segera bisa diundangkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Sehingga DPRD selalu mendorong eksekutif dalam kurun sisa waktu menjelang akhir 2023 ini, agar Raperda tersebut bisa selesai.
“Titik temunya, begitu eksekutif menyelesaikan by name by address, Raperda ini bisa digenjot. Tidak perlu waktu lama. Karena yang lain-lain sudah sepakat, ada persetujuan kedua belah pihak, tinggal itu saja,” ungkapnya.
Pria politisi Golkar ini juga menegaskan, legislatif mempunyai argumentasi yang kuat terhadap pencantuman yang jelas terhadap by name by address pada lahan dilindungi dengan pertimbangan matang. Dan, imbuhnya, tidak pernah ada maksud dari legislatif untuk memperlambat Raperda LP2B.
“Ini urusan lahan milik orang perorangan yang harus dilindungi, dan konsekuensi dari perlindungan itu ada banyak insentif dari pemerintah pusat nantinya. Misalkan asuransi, bagaimana pemberlakuan pajak dan lain sebagainya, itu ada kemudahan-kemudahan,” terang Sofiandi.
Terkait penyelesaian Raperda tersebut, dirinya selaku Bapemperda senantiasa mendorong pansus selalu bahu-membahu. Dan perlu diketahui, kata Sofiandi, Bapemperda DPRD Banyuwangi belum berani memastikan bahwa tahun ini Raperda LP2B bisa diselesaikan.
“Karena ini butuh percepatan, butuh kepastian hukum di bawah. Sebab, ini strategis untuk penyelamatan lahan kita. Supaya Banyuwangi yang terkenal dengan lumbung pangan nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (moh)