BUKITTINGGI (SUARAINDONESIA.NET) Pihak Lapas Bukittinggi memastikan bahwa tidak ada nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang sering bertransaksi narkoba dengan LP. Hal ini menanggapi viralnya unggahan salah satu akun di Twitter pada Minggu (2/4/2023) tentang pengakuan narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang sering bertransaksi narkoba dengan LP.
Kepala Lapas (Kalapas) Bukittinggi, Marten, Bc.IP,SH memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Informasi-informasi tersebut bersifat imajinatif dan fitnah belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan,” kata Marten, Senin (3/4/2023).
Pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan kamar maupun wajah narapidana. Fakta di lapangan serta berdasarkan verifikasi Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan bahwa tidak pernah ada Warga Binaan Lapas Bukittinggi bernama FK seperti yang dimaksud dalam informasi salah satu media online, maupun LP. Kedua nama tersebut juga tidak ditemukan dalam data Warga Binaan yang telah bebas.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kepala Satuan Narkoba, bahwa nama tersebut tidak pernah bermasalah hukum di wilayah Bukittinggi,” lanjut Kalapas.
Berdasarkan hal itu, Marten agar pihak pengungah berita mencabut dan menghapus konten tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian, untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya. (SI/RED)