MEULABOH (SUARAINDONESI.NET) – Petugas Jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam bungkusan barang titipan yang dibawa pengunjung, Selasa (15/11/2022) pagi.
“Barang terlarang tersebut ditemukan oleh Petugas Jaga pada barang bawaan yang dibawa oleh seorang pengunjung (N), ditujukan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial M. Pada bawaan bungkusan tersebut terdapat dua bungkus rokok yang berisi masing-masing 6 batang rokok diduga narkotika jenis Sabu-Sabu yang terbungkus dalam plastic bening ukuran kecil,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Syahrul.
Terkait temuan tersebut, petugas segera bertindak sesuai SOP yang berlaku, yakni berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat yakni Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 orang WBP yang dicurigai sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Kami tidak segan untuk menindak tegas warga binaan yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lapas. Hal ini juga berlaku untuk jajaran petugas hingga pimpinan tertinggi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Pemberantasan narkoba dilakukan sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (SI3)