JAKARTA (SUARAINDONESIA.NET) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerima kunjungan kehormatan dari Pemerintah United States of America (USA) melalui Bureau of Counterterrorism, U.S. Departement of State pada hari Senin, (3/10/2022).
Hal ini dilaksanakan untuk kolaborasi penanganan Transnational Organized Crime dan deradikalisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tindak Pidana Terorisme. Diketahui bahwa kolaborasi dan kerjasama antara kedua negara khususnya dalam penanganan terorisme telah dilaksanakan sejak tahun 2012 melalui Letter of Intent dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP), dalam hal ini adalah capacity building dan manajemen resiko terkait pengelolaan warga binaan beresiko tinggi.
Pada kunjungan tersebut, Pemerintah USA melalui Acting Coordinator for the Bureau of Counterterrorism, U.S. Departement of State, Timothy Betts, bersama tim delegasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakilkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reyhhard Silitonga, dan didampingi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bagian Hubungan Luar Negeri, Linggawati Hakim, Jajaran Direktur di lingkungan Ditjenpas dan Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi beserta tim melakukan courtesy call di ruang Saharjo.
Dirjenpas memaparkan beberapa poin penting terkait keadaan statistik Narapidana Terorisme (Napiter) di Indonesia, penanganan napiter, dan indikator asesmen penempatan napiter. di Indonesia.
“Saat ini ada 427 napiter dari total 276.172 narapidana yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Lapas wilayah Nusakambangan, ada beberapa Lapas yang sudah memiliki kualifikasi khusus yakni Super Maximum, Maximum, Medium dan Minimum Security dan semuanya memiliki tingkat keamanan yang berbeda- beda,” ungkap Reynhard.
Reynhard juga memaparkan bahwa keberhasilan pembinaan bagi Lapas khusus terorisme di Indonesia yang melaksanakan program deradikalisasi khususnya bagi napiter telah mencapai 111 orang dari jumlah napiter yang ada.
“Terbukti hingga tahun 2022, ada 111 napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reynhard juga mengundang tim delegasi untuk melihat secara langsung proses pembinaan bagi narapidana terorisme di Nusakambangan sekaligus mekanisme proses deradikalisasi lebih detail di beberapa Lapas khusus napiter.
“Kami mengundang para tim delegasi untuk ke Nusakambangan untuk melihat secara langsung proses pembinaan napiter,” ucap Reynhard.
Sejalan dengan hal tersebut, Staf Khusus Menkumham. Linggawati Hakim, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan deradikalisasi bagi napiter khususnya mereka yang masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melibatkan stakeholder terkait yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Badan Intelijen Negara, beberapa Kementerian; Sosial, Kumham, Agama dan Luar Negeri.pemuka agama, rohaniawan, dan psikiatri serta bebarapa LSM dan Akademisi.
“Kami juga mengusulkan kerja sama: sharing intelijen, funding, pengembalian Warga Negara yang terlibat tindak pidana teroris, kepada Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait,” usul Lingga.
Disisi lain, Acting Coordinator of Counterterrorism, Timothy Betts, mendorong kolaborasi dan Kerjasama bagi Pemerintah Indonesia khususnya terhadap pencegahan teroris yg melintasi perbatasan negara, penanganan terorisme antara kedua negara serta pengendalian situasi di Syria yg melibatkan Warha Negara Indonesia (WNI), dan proses reintegrasi ke Indonesia. (SI)