BOGOR (Suaraindonesia.net) – Pada ajang Peringatan Hari Ulang Tahun ke–77 Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Sebanyak 826 orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Umum 17 Agustus Tahun ini, Rabu (17/08/2022). Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Penyerahan remisi didampingi Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari, Danramil 0621-20 Gunung Sindur, Kapten Inf. Mustofa dan Kapolsek Gunung Sindur Kompol Dirman Simanullang, beserta jajaran.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. “Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian yakni 805 orang dan RU-2 atau langsung bebas namun harus menjalani pidana kurangan pengganti denda adalah 21 orang”, ujarnya.
Kalapas mengucapkan, Selamat atas remisi tahun ini, bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus dan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di Lapas, harapnya.
“Sekali lagi mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, pungkasnya. (SI)