Sidoarjo (Suaraindonesia.net) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, serahkan dua orang direktur perusahaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, atas dugaan tindak pidanan perpajakan.
Kedua tersangka itu berinisial S, dan MI. Diketahui, jika S telah menjabat sebagai Direktur CV SLJ sejak berdirinya perusahan, itu 2013 sampai Oktober 2016. Sedangkan MI, menjabat sejak 1 November 2016.
Pengungkapan ini, berdasarkan dugaan tindak pidana perpajakan yaitu, sengaja tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan tidak menyetorkan pajak (PPN). Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tindak pidana itu, dalam kurun waktu Tahun Pajak 2016 (Pajak Penghasilan/PPh), dan masa pajak Mei sampai Desember 2016 (Pajak Pertambahan Nilai/PPN).
“CV SLJ yang beralamat di Mojoagung, Kabupaten Jombang itu, tercatat sebagai wajib pajak (WP) dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin dalam siaran tertulis, Rabu (27/07/2022).
Atas perbuatan kedua tersangka lanjut dia, dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar, Rp. 470.606.376 (PPN), dan Rp 49.361.003 (PPh).
“Hasil pengungkapan petugas, bahwa CV SLJ melakukan transaksi penjualan sekam, merupakan PPN terutang kepada PG DJOMBANG BARU. Atas hal tersebut CV SLJ telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN. Tapi CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pihaknya mengapresiasi kinerja para penyidik. Serta akan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum (APH) meberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
“Hal itu, dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan efek jera. Oleh itu, dihimbau kepada WP agar patuh bayar pajak sesuai ketentuan. Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, imbuh dia, kedua tersangka akan terancam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i, UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang,” pungkasnya. (ES)