YOGYAKARTA (SUARAINDONESIA.NET) – Penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan profesional menjadi prioritas Pemasyarakatan. Guna mewujudkannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas bagi 20 dari 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan percontohan layanan kesehatan bagi tahanan, narapidana, dan Anak.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin-Sabtu (11-16/7/2022) di Yogyakarta dan diikuti oleh pejabat fungsional dan tenaga kesehatan.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto diwakili Koordinator Kerja Sama, Sigit Budianto mengatakan, 40 UPT percontohan yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan layanan kesehatan terbaik.
Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi khususnya bagi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
“UPT yang ditunjuk ini diharapkan bisa menjadi contoh dan menularkan layanan kesehatan yang sesuai standar bagi UPT lainnya di wilayah masing-masing sebagai wujud implementasi corporate university di bidang layanan kesehatan,” ungkap Sigit.
Sementara itu, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti menyebut, penentuan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) percontohan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing wilayah.
Tentunya dengan tetap mempertimbangkan spesifikasi yang telah ditentukan Ditjenpas. Adapun Perwakilan UNODC, Ade Aulia mengungkapkan, penguatan kapasitas SDM ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan UPT Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan.
Caranya dengan membangun Sistem Informasi Kesehatan atau Prison Health Information System (PHIS) di Rutan, Lapas, dan LPKA. PHIS ini diintegrasikan dengan data yang sudah tersedia di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Melalui integrasi ini, analisis layanan kesehatan dapat dilakukan tersistem, termasuk analisis kebutuhan tenaga medis,” tutur Ade.
Ia menambahkan, target lain dari kegiatan ini adalah penguatan kapasitas SDM pelayanan kesehatan dalam penanganan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di Rutan, Lapas, dan LPKA.
Dalam enam hari ini, peserta akan menerima berbagai materi, di antaranya kebijakan dan kerja sama percontohan layanan kesehatan, legalitas klinik dan unit layanan disabilitas, pengendalian penyakit menular, integrasi SDP, penanganan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, hingga publikasi kehumasan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan. (SI)