SIDOARJO (SUARAINDONESIA.NET) – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda (Lanudal), gagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal, tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda di Sidoarjo.
Danlanudal Juanda, Kolonel Laut (P), Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen. Bahwa akan ada pengiriman BBL, tujuan Singapura, pada Kamis (12/5/2022) melalui Terminal 2, Keberangkatan Internasional Juanda, di Sidoarjo.
“Menindaklanjuti informasi, petugas Satgaspam Bandara Juanda bersama pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Setelah menerima informasi, lanjut dia, petugas mencurigai penumpang berinisial ST, beserta barang bawaannya yakni, berupa koper, dan tas ransel yang merupakan target operasi. Penumpang tersebut, penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, kata dia. Pihaknya mendapatkan sebanyak 41 kantong BBL, dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper, dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.
“Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 (tiga puluh ribu sembilan ratus sebelas) ekor dengan rincian,” ujarnya.
“Jenis Mutiara 8 kantong plastik, masing-masing kantong berisi 502 ekor, atau sama-dengan 4.016 ekor. Jenis Pasir 13 kantong plastik kecil berisi 715 ekor per-kantong, atau dengan total 9.295 ekor, dan 20 kantong plastik besar masing-masing kantong berisi 880 ekor, total 17.600 ekor. Jadi, total BBL sebanyak 30.911 ekor,” sambungnya.
Ia menambahkan, kegiatan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lebih lanjut, barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
Ia menegaskan, hal ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama rekan-rekan kami para petugas stake holder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan. Kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. (KS)