MENPAWAH (SUARAINDONESIA.NET) – Upaya Pemasyarakatan memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Kamis (24/03) pukul 14.35 WIB, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan. Sabu seberat 100 gram diamankan dalam operasi tersebut.
Upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan dilakukan melalui layanan penitipan barang. Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial N mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkusan makanan yang ditujukan bagi seorang warga binaan berinisial SI.
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan barang titipan, di dalam kotak makanan didapati bungkusan kantong hitam. Setelah dibuka, di dalam kantong tersebut ditemukan benda putih yang dikemas dalam kantong klip yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Menpawah, Oki Setiawan.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas ketelitian petugas Rutan dalam melakukan pemeriksaan barang titipan, meskipun dalam keterbatasan sarana pemeriksaan.
Atas temuan tersebut, pihak Rutan segera mengamankan pelaku sekaligus warga binaan yang dituju. Selain itu, melaksanakan koordinasi dengan Kasat Narkotika Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Oki menegaskan, penggagalan penyelundupan narkoba ke Rutan Mempawah ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami melaksanakan pengamanan yang ketat agar tidak ada celah bagi penyelundupan narkoba. ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sebagaimana imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya. (HUM/RED)