JAKARTA (SUARAINDONESIA.NET) – Perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi sangat strategis dan fungsi sentral. Baik buruknya peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya perancang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan.
Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang Undangan, seperti Rancangan Undang Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri dan lembaga. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih atau pertentangan satu peraturan dengan peraturan lainnya. Sehingga tercipta suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.
Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Selasa (22/03/2022).
“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ditjen PP membentuk Tim Pokja.
“Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang didalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.
Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.
“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga,” kata Benny. “Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Min Usihen, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra.(HUM)