BENCEYU (SUARAINDONESIA.NET) – Lima narapidana risiko tinggi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Senin (17/1/2022) pukul 22.30 WIB.
Pemindahan dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor: W.11.PK.01.05.09-929 perihal Permohonan Izin Pemindahan Narapidana an. Alwi Abdul Majid, dkk. guna mengurangi dampak gangguan kamtib di Lapas Banceuy.
Kepala Lapas (Kalapas) Banceuy, Tri Saptono Sambudji, menjelaskan narapidana yang dipindahkan terjerat kasus narkotika, empat orang di antaranya pidana di atas 15 tahun penjara dan satu orang pidana mati.
“Pemindahan narapidana dikawal empat anggota Brigade Mobil (Brimob) dan enam petugas Lapas dipimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib dan Kasubsi Registrasi dengan menggunakan bus milik Brimob,” katanya.
Sebelumnya, pihak Lapas telah menyiapkan administrasi pemindahan narapidana, termasuk memeriksa kelengkapan berkas narapidana. Penjemputan dari kamar hunian dilakukan regu pengamanan dipimpin langsung Kalapas Banceuy, lalu narapidana diambil sidik jari serta dilakukan pengecekan kesehatan dan Swab Antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya, narapidana dimasukkan ke bus dengan aman dan tertib.
Pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB rombongan tiba di Nusakambangan dan dilakukan serah terima narapidana oleh Kasubsi Registrasi Lapas Banceuy kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Khusus Karanganyar. “Kami harap pemindahan ini mengurangi dampak gangguan kamtib dan kelebihan kapasitas di Lapas Banceuy. Ini juga untuk meningkatkan koordinasi antar Lapas mengenai pemindahan narapidana sehingga terjalin komunikasi yang baik dan dapat mengendalikan isi hunian,” pungkasnya. (HUM)