SURABAYA (SUARAINDONESIA.NET) Menyambut masa kenormalan baru, Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi mengenai aturan kebijakan dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (permenkumham) No. 34,35, dan 36 Tahun 2021.Permenkumhan ini keluar di masa kenormalan baru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin mengatakan sosialisasi ini bentuk kepedulian Imigrasi terhadap Masyarakat. Dimana dalam kebijakan baru di masa kenormalan baru, diharapkan dapat semakin mempermudah baik WNI ataupun WNA dalam mengurus visa, passport, dan izin tinggal.
“Apa yang diinginkan oleh kami adalah kenyamanan serta keamanan semua pihak,” kata Chicco A Muttaqin, dalam sambutannya membuka acara sosialsiasi yang di gelar di Ruang Pelangi Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (3/11/2021).
Sosialsiasi yang dilaksanaan tersebut mengundang 56 Stakeholder dari 26 PT di Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan sekitarnya.
Kepala Bagian Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Guntur Sahat Hamonangan menambahkan bahwa Imigrasi merupakan salah satu tempat untuk menyampaikan aspirasi Masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengurus Visa, passport dan izin tinggal, dipersilahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi.

“Kami selalu berupaya untuk terus berkembang demi kenyamanan masyarakat,” kata Guntur yang juga ketua panitia sosialisasi.
Dalam sosialsiasi itu menghadirkan pembicara Kepala Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian, Dandi Permana. Dia menjelaskan mengenai Permenkumham No. 34 Tahun 2021 yakni Visa dan Ijin tinggal pada masa Covid-19.
Disebutkan, hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk ke Indonesia. Dan mereka juga harus memilik izin masuk yang sesuai dengan Visa yang telah diajukan.
Dimana setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan visa yang diajukan. Dan akan terus dipantau pergerakannya agar tetap sesuai dengan kedaulatan Negara.
“Yang boleh masuk ke Indonesia harus membawa bukti Swab PCR kecuali anak dibawah 12 tahun yang juga tidak diwajibkan untuk vaksin Covid-19,” katanya.

Sedangkan Border Line yang di khususkan untuk para pekerja asing yang masuk ke Indonesia saat ini masih di Bandara Soekarno-Hatta dan Manado. Untuk wisata, Bali sudah dibuka namun sampai saat ini masih dalam tes running.
Peserta juga diberikan sosialisasi Permenkumham No. 34 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 35 Tahun 2021 Tentang konsultan Keimigrasian dan Permenkumham Nl. 36 Tahun 2021 Tentang Penjamin keimigrasian.Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Ivan Ramos didapuk untuk mengisi materi tersebut..
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Wahyu Agus Yunianto yang memandu acara sosialisasi menyebutkan permasalahan keimigrasian yang selama ini sering dialami para wisatawan maupun pekerja dari negara asing, akan lebih mudah dengan keluarnya permenkumham ini. “Ssehingga WNA dapat bekerja, belajar, serta berwisata dengan nyaman dan aman,” katanya. (SI/RED)