SURABAYA (SUARAINDONESIA.NET) Sempat beredar beberapa waktu lalu video yang menuduh anggota TNI yang diketahui berdinas di Kodim 0828/Sampang, dituduh telah melakukan pemaksaan terhadap salah seorang warga untuk mengikuti adanya vaksinasi.
Video yang viral di sejumlah media sosial itupun menuai respon dari pihak Kodam V/Brawijaya. Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra ketika dikonfirmasi berkaitan beredarnya video tersebut menjelaskan jika pihaknya sudah berkoordinasi, dan melakukan penelusuran berkaitan beredarnya video tersebut.
“Ternyata, itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas Pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” ujar Kusdi. Selasa, 26 Oktober 2021 malam.
Kusdi menjelaskan, kesengajaan itu terlihat ketika warga tersebut mendatangi posko vaksinasi. “Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas, red) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, warga itu sudah menyiapkan alat perekam dibalik jaketnya,” ungkap Kapendam.
Setiba di pos vaksinasi, warga yang diketahui sebagai salah satu anggota LSM di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur itupun sengaja memancing emosi petugas TNI yang sudah bersiaga di posko vaksinasi tersebut.
“Awalnya mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak, dan mengajak petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” bebernya.
Kusdi pun menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut. “Itu video sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,” tegasnya.
Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Pasalnya, ditengah serangan pandemi Covid-19 saat ini, adanya vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai penting untuk dilakukan pada masyarakat.
“Padahal, program vaksinasi itu bagus. Tujuannya, untuk menyelematkan banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mn (36), warga Dusun Sendeng, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera pada surat laporan bernomor STTLP B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan itu, Mino dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. (PEN/RED)